Perbedaan cara pandang dalam Islam telah memunculkan berbagai aliran yang seringkali bersinggungan satu sama lain. Pengalaman menyikapi perbedaan tersebut penting dijadikan pelajaran, termasuk toleransi di kalangan Muhammadiyah terhadap aliran Islam lainnya. Sebagai ormas wasathiyah, perspektif Muhammadiyah akan memperkaya strategi dakwah yang tepat bagi masyarakat multikultural. Startegui dakwah tersebut juga menjadi jalan penting bagi penguatan bermoderasi beragama. Penguatan moderasi beragama harus selalu diprioritaskan di tengah kehidupan Masyarakat, salah satunya dengan dakwah wasathiyyah. Karena itu, para da’i dituntut untuk cakap dalam menyebarkan pengetahuan akan moderasi beragama dengan strategi dakwah wasathiyyah dengan komunikasi yang efektif.
Pengalaman yang kemudian menjadi sejarah juga penting dalam mempelajari teks dan konteks suatu masalah, termasuk terhadap suatu Hadis Nabi. Argumentasi sejarah dalam menafsirkan sabda Nabi sangat diperlukan. Inilah yang telah dilakukam ulama Hadis, Ali Mustafa Yaqub yang melakukan penelusuran argumentasi sejarah menjadi pendekatan penting yang berupaya memahami dan menafsirkan ajaran Nabi, baik tentang ibadah, moralitas, dan hubungan sosial. Selain terhadap sabda Nabi, teks-teks karya ulama juga penting dilakukan kajian sejarah dengan segala pendekatannya termasuk mengidentifikasi variasi ortografi khusus Pegon (aksara khusus Pegon). Memadukan metode filologi dengan teori ortografi linguistik, akan memberi warna baru dalam mempelajar sebuah naskah klasik.
Selain itu, kontribusi Haji Jole dalam perlawanan masyarakat Bekasi menghadapi Pasukan Sekutu antara 1945 – 1950 penting diungkap, karena menjadi model resistensi tradisional yang dicanangkan lewan sosok Haji Jole yang mendukung perubahan struktural masyarakat Bekasi agar terlepas dari pengaruh Sekutu. Kajian lainnya yang tidak kalag penting adalah keberadaan Hak Tawan Karang sebagai salah satu praktik hukum tradisional di Nusantara yang dipertahankan oleh masyarakat pesisir Hindia Belanda hingga akhir abad ke-19. Interaksi antara Hak Tawan Karang dan hukum pelayaran internasional di Hindia Belanda merupakan cerminan dari konflik yang lebih luas antara hukum adat dan hukum kolonial. Praktik ini tidak hanya mencerminkan dinamika sosial-ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga menyoroti bagaimana hukum adat berupaya menegosiasikan keberadaannya dalam menghadapi tekanan hukum modern yang dibawa oleh kolonialisme.