Transformasi Digital Di Pengadilan Agama

Evaluasi Efektivitas E-Court Di Jawa Tengah Selama Dan Setelah Covid-19

  • Nur Rofiq Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar
  • Kuswan Hadji Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar
  • Muhammad Yusuf Arda Bily Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar
Keywords: Transformasi, Digital, Efektivitas, e-Court

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis sejauh mana transformasi digital di pengadilan agama dalam mengevaluasi efektivitas e-Court di Jawa Tengah selama dan setelah Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court di Pengadilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah pada masa pandemi Covid-19 dan pasca pandemi Covid-19 belum optimal. Semakin tahun mengalami naik turun bahkan tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan. Ada beberapa hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan e-Court, yaitu rendahnya kemampuan pencari keadilan dalam menggunakan fitur e-Court, pencari keadilan tidak mengetahui nilai utility dari e-Court serta fasilitas internet yang tidak memadai. Kendala lainnya karena banyak masyarakat di Jawa Tengah khususnya yang barasal dari pedesaan tidak familiar dengan penggunaan e-mail. Maka daripada bingung, mereka memilih pendaftaran perkara melaui secara manual, padahal pendaftaran perkara melaui e-Court lebih parktis dan biayanya murah. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi e-Court kepada masyarakat untuk mewujudkan cita-cita Mahkamah Agung dalam memodernisasi lembaga peradilan tanpa menyimpang dari prinsip hukum acara perdata. Kenaikan signifikan penggunaan fitur e-Court  hanya terjadi di Pengadilan Agama Kelas II Magelang, dikarenakan adanya kebijakan agar sebisa mungkin seluruh masyarakat pencari keadilan mendaftarkan perkaranya secara elektronik. Meskipun terdapat kenaikan penggunaan fitur e-Court yang signifikan tetapi masih ada saja yang mengalami kesulitan, kecuali bagi masyarakat yang sudah melek Teknologi Informasi.

The purpose of this study is to analyze the extent of digital transformation in religious courts in evaluating the effectiveness of e-Court in Central Java during and after Covid-19. The research method used is normative. The results of the study show that the number of cases registered through e-Court in the Religious Court of the High Religious Court of Semarang, Central Java during the Covid-19 pandemic and after the Covid-19 pandemic has not been optimal. Every year it experiences ups and downs and does not even show a significant increase. There are several obstacles encountered in the implementation of e-Court, namely the low ability of justice seekers to use the e-Court feature, justice seekers do not know the utility value of e-Court and inadequate internet facilities. Another obstacle is because many people in Central Java, especially those from rural areas, are not familiar with the use of e-mail. So rather than being confused, they choose to register cases manually, even though registering cases through e-Court is more practical and cheaper. Therefore, the Religious Court of the High Religious Court of Semarang, Central Java needs to educate and socialize e-Court to the public to realize the ideals of the Supreme Court in modernizing the judicial institution without deviating from the principles of civil procedural law. A significant increase in the use of the e-Court feature only occurred in the Class II Religious Court of Magelang, due to the policy that as much as possible all justice seekers register their cases electronically. Although there has been a significant increase in the use of the e-Court feature, there are still some who experience difficulties, except for people who are already literate in Information Technology.

 Daftar Pustaka

Akhmad Shodikin dkk (2021), Efektivitas Penerapan Sistem e-Court Pengadilan Agama Dalam Perkara Perceraian, yang dimuat Jurnal Mediasas : Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah P-ISSN: 2655-1497 E-ISSN: 2808-2303 Volume 4. No. 02. Juli-Desember 2021.

Amiruddin dan H Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, halaman 118.

Anggi Astari Amelia Putri. (2021) Keabsahan Pembuktian Perkara Pidana Dalam Sidang Yang Dilaksanakan Via Daring (Video Conference) Dalam Masa Pandemi Covid-19. 2021;6 (2):125–43

Dahwadin dkk, (2020), HAKIKAT PERCERAIAN BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA, YUDISIA : JURNAL PEMIKIRAN HUKUM DAN HUKUM ISLAM, ISSN: 1907-7262 / e-ISSN: 2477-5339, Volume 11, Nomor 1, Juni 2020

Johnny, I, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, hal.49.

Kaimuddin K dan Kasim AJ (2021). Efektivitas Berperkara Secara Elektronik (E-Court) Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Pengadilan Agama Polewali Kelas 1b). 2021;2:10–20.

Populix:2022 Pengertian Data Primer & Perbedaannya dengan Data Sekunder, http://www.info.populix.co/post/data-primer-adalah Diakses pada 20 Maret 2022.

Ricki. (2016). Efektifitas Penggunaan E-Court Dalam Berperkara Di Masa Pandemi Covid 19 Pada Pengadilan Agama Polewali Kelas Ib (Studi Terhadap Perma No. 1 Tahun 2019). 2016;(1):1–23.

Rosady RSR. 2021. Sistem E-Court Dalam Pelaksanaan Peradilan Di Indonesia. 2021;6 (2):125–43.

Rocky Marbun. 2011. Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum. Visimedia, Hlm. 23

Sabti E. Implikasi Mediasi Bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang. 2020;5:41–53.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, halaman 13.

Shodikin A, dkk (2021). Efektivitas Penerapan Sistem E-Court Pengadilan Agama Dalam Perkara Perceraian. J MEDIASAS  Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah. 2021;4(2):135.

Suyanto M dan H. (2021). Tinjauan Hukum E-Court di Masa Pandemi Covid-19 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ilmu Huk dan Hum. 2021;8(5):11-38.

Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.

Virgin Jati Jatmiko, Skripsi HAKIKAT MAKNA MITSAQAN GHALIZA DALAM PERKAWINAN (Studi Analisis Pendapat Tokoh Agama Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama Provinsi Lampung) 2018

Published
2025-05-24
How to Cite
Rofiq, N., Hadji, K., & Arda Bily, M. (2025). Transformasi Digital Di Pengadilan Agama. The International Journal of Pegon : Islam Nusantara Civilization, 14(01), 117-134. https://doi.org/10.51925/inc.v14i01.132